BIMA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menjadwalkan ekspose kerugian negara kasus dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima ke auditor Inspektorat Provinsi NTB pada Rabu 8 April 2026.
“Iya, benar tim penyidik akan ekspose kasus dana BOS SMAN 1 Woha ke Inspektorat NTB,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan pada Senin 6 April 2026.
Tahapan ekspose ini penting dilakukan oleh tim penyidik, yakni sebagai langkah awal untuk memulai kegiatan PKKN. “Setelah dijabarkan oleh penyidik, selanjutnya tim auditor yang akan menjadwalkan kesiapan proses audit kerugian negara,” jelas Virdis.
Dalam perkara dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha tersebut, tim penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, antara lain SPJ tahap I tahun 2025. Sementara SPJ tahap II tahun 2025 tidak ada, sehingga dokumen tidak ada yang disita.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen lain yaitu bukti transaksi pencairan dana BOS, dokumen pengadaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pendidikan yang tidak layak pakai serta bukti-bukti transfer yang berkaitan dengan dana BOS.
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi yang terdiri dari pihak sekolah, pemilik toko, distributor buku hingga pihak terkait lainnya. (man)







