BIMA-Bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima dalam kasus narkotika, Selasa 7 Juli 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima tersebut dikawal ketat oleh puluhan personil gabungan dari Polri dan TNI. Beberapa anggota Brimob Bima bersenjata lengkap ikut diterjunkan selama persidangan berlangsung.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Bima, Syahrul Rahman, terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro secara bersama-sama dengan saksi AKP Malaungi (eks Kasat Narkoba Polres Bima), Erwin Iskandar alias Koko Erwin dkk melakukan pemufakatan jahat dalam kasus narkotika untuk menjual, menawarkan atau memiliki narkotika.
“Terdakwa melakukan perbuatan pemufakatan jahat dengan cara meminta A Hamid alias Boy (bandar narkoba) untuk menemui AKP Malaungi di kediaman dinasnya,” ungkap JPU.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi meminta pada A Hamid alias Boy meminta uang keamanan sejumlah Rp 500 juta per bulan. Namun A Hamid alias Boy tidak sanggup dengan jumlah tersebut, hanya sanggup Rp 400 juta per bulan.
“Awal November 2025, terdakwa meminta AKP Malaungi setoran dari hasil pungutan pada para bandar narkoba. Total uang yang disetor sebesar 1,8 miliar untuk pembelian mobil toyota Alphard,” sambung JPU membacakan dakwaan dalam sidang.
Sidang ditutup setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim yang diketuai Rifaid, SH. MH memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan. (man)







