BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan lagi empat berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI Cabang Bima Soetta 2 ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sebelumnya, Jaksa telah melimpahkan satu berkas perkara yang sama dengan tersangka Ilham.
Hingga kini sudah lima berkas perkara yang dilimpahkan JPU ke Pengadilan untuk disidangkan, dengan tersangka Ilham (Mikro Marketing Representative), Dede Irawan Alias Deden (marketing BSI), Dedi Antara (avalist), Abdul Muhlis alias Ovan (avalist), Robiansyah alias Buser.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan telah melimpahkan semua berkas perkara dugaan korupsi KUR pada BSI Cabang Bima Soetta 2.
“Kemarin sudah kita limpahkan lagi (ke Pengadilan) untuk disidangkan yang empat berkas. Jadi totalnya sudah lima berkas yang segera disidangkan,” ucapnya dihubungi via sambungan WhatsApp.
Kelima tersangka hingga kini dilakukan penahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat. Dalam waktu dekat segera diadili.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (Yarnen) tahun 2021-2022 pada BSI KC Bima Soetta 2.
Tersangka DI alias D, R alias B, DA dan AM alias O dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 01 September sampai dengan 20 September 2025.
Perbuatan tersangka DI alias D selaku Mikro Marketing Representative, tersangka R alias B selaku avalist (bayangan), tersangka DA selaku Offtaker/Avalist, dan tersangka AM alias O selaku Offtaker/Avalist di BSI KC Bima Soetta 2 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DI alias D, R alias B, DA dan AM alias O sebesar Rp 9.559.811.798,71 miliar. (man)