Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi KUR BSI Bima Lanjut ke Tahap Pembuktian

BIMA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menolak seluruhnya eksepsi yang disampaikan terdakwa Ilham melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar pada Jumat 17 Oktober 2025.

“Sidang perkara BSI berlanjut setelah putusan Sela atas eksepsi terdakwa Ilham ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat via pesan whatsapp.

Usai majelis hakim membacakan putusan sela, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima, Siti Hawa, SH mengajukan 5 orang saksi untuk didengarkan kesaksiannya dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak BSI Bima,” terangnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI Bima Cabang Soetta 2, penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan 5 orang tersangka. Berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara dalam kasus ini hampir Rp 10 miliar.

Salah satu pejabat pada BSI Cabang Bima Soetta 2, Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. (man)

Pos terkait