BIMA-Penyidik Polres Bima Kota mencicil pengiriman berkas dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Cabang Bima ke Kejaksaan Negeri Bima. Pengiriman pertama pada Kamis 26 Maret 2026 sore ada 7 berkas untuk 7 orang tersangka.
Sementara berkas untuk 2 orang tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 39 miliar itu belum dikirim. Menurut Kepolisian masih ada kekurangan yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan pihaknya telah mengirim tahap pertama berkas perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima.
“Iya, benar sudah dikirim tahap pertama tadi (Kamis) sore,” kata Dwi dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Kamis 26 Maret 2026.
Dalam Surat Penetapan Tersangka, penyidik Polres Bima Kota telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 39 miliar tersebut.
Ada 7 berkas dengan 7 orang tersangka yang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Masih ada 2 tersangka yang belum dikirim berkas perkaranya. “Ya kan kita masih lengkapi sisanya, ndak bisa sekaligus,” jelas Dwi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Hamka J juga membenarkan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima.
“Sore ini baru sampai. Masing-masing 1 rangkap,” ucap Hamka yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Kamis 26 Maret 2026.
Hamka memastikan baru sebagian berkas yang dikirim oleh penyidik Polres Bima Kota dari total 9 orang tersangka. “Baru sebagian (berkas) saja,” kata Hamka menjawab wartawan.
Dari penelusuran detailntb.com, penyidik Polres Bima Kota baru mengirim berkas dengan tersangka Irfan Mansyur selaku mantan Kepala Kredit BNI Cabang Bima, berkas tersangka Dedy mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, berkas tersangka Ismail selaku ASN, berkas tersangka H M Amin selaku mantan Pimpinan BNI Cabang Bima, berkas tersangka Ikhsan, SP.d asal Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha selaku bekas Plh Kepala SMAN I Woha, berkas tersangka M Isnaini dan berkas tersangka Damhuri selaku mantan Pimpinan Bidang Pemasaran Bisnis BNI Cabang Bima.
Sedangkan berkas untuk tersangka Sri R dan tersangka EH hingga Kamis 26 Maret 2026 sore belum dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polisi telah memeriksa 14 orang dari pihak BNI Cabang Bima, 12 orang Koordinator/CA (Collection Agen), 790 orang Nasabah/Debitur (dari 1.634 nasabah).
Selain itu, ahli dari Perkreditan BNI, ahli Auditor BNI, ahli Perbendaharaan RI, ahli Auditor BPKP NTB dan ahli Pidana serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Berdasar hasil audit BPKP perwakilan NTB, total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 39.089.800.000 miliar. (man)






