BIMA-Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jilid 2 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB terus berlanjut. Kali ini penyidik Kejaksaan Negeri Bima memanggil Kepala Bank NTB Syariah Kantor Cabang Pembantu Tente dan KCD Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F Putra membenarkan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan Bank NTB Syariah dan KCD Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima.
“Iya, benar ada pemeriksaan lanjutan terkait perkara di SMAN 1 Woha. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa 7 April 2026,” kata Virdis yang dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan pada Senin 6 April 2026.
Virdis menjelaskan, pemanggilan Kepala KCD dilakukan penyidik berkaitan dengan administrasi dan tata kelola dana Biaya Operasional Sekolah Pemerintah (BOSP).
Sedangkan pemanggilan Pimpinan Bank NTB Syariah Kantor Cabang Pembantu Tente berkaitan dengan penarikan dana BOS tanpa bendahara tanpa bendahara sebagaimana SK Gubernur NTB.
Ketua tim penyidik perkara SMAN 1 Woha, Ari M mengultimatum akan terus berupaya menyelesaikan dengan tuntas perkara dana bos di SMAN 1 Woha.
Selain itu, Ari memberi lampu hijau untuk menindaklanjuti laporan lainnya terkait pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah di Bima. “Sudah banyak laporan pengaduan yang masuk,” cetusnya.
Sebagai informasi, total jumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima terkait korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha sudah sebanyak 34 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari unsur Kepala Sekolah, mantan Kepala Sekolah, guru, pemilik toko hingga terkait lainnya. (man)






