Polisi Kirim Kembali Berkas Badai NTB ke Kejari Bima

BIMA-Penyidik Polres Bima Polda NTB mengirim kembali berkas tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk diteliti lagi kelengkapan syarat formil maupun materil.

“Benar, sudah kami kirim kembali ke Kejaksaan sejak sepekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Rabu 29 April 2026.

Pengiriman kembali berkas tersebut setelah ada putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengesahkan status tersangka Badai NTB dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Berkas tersebut sampai sekarang masih diteliti oleh Jaksa peneliti, belum ada keputusan apakah sudah lengkap atau justru dikembalikan lagi. “Masih diteliti oleh JPU,” ujarnya.

Malik mengakui, pengiriman kembali berkas tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi semua petunjuk Jaksa. “Iya, sudah kami penuhi semua (petunjuk) Jaksa,” tambahnya menjelaskan. (man)

Pos terkait