BIMA-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima masih meneliti kelengkapan formil maupun materil kasus dugaan korupsi dana operasional senilai Rp 403 juta di RSUD Sondosia. Penelitian dilakukan cermat untuk menentukan perkara layak atau tidak disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil maupun materil perkara dugaan korupsi RSUD Sondosia.
“Berkasnya masih kami teliti,” ucap Hamka ketika dikonfirmasi detailntb.com via pesan whatsapp pada Kamis 30 April 2026.
Hamka belum bisa memastikan sampai kapan berkas dimaksud selesai diteliti oleh Jaksa peneliti.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Bima Kabupaten menetapkan 3 orang tersangka dalam 2 berkas perkara. Tersangka Mahfud (mantan Bendahara RSUD Sondosia) dan tersangka Kadarmansyah (mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima) dalam 1 berkas. Dan tersangka Yulian (mantan Direktur RSUD Sondosia) dalam berkas tersendiri.
Penyidik Polisi baru melimpahkan berkas dengan tersangka Mahfud dan Kadarmansyah ke Kejari Bima. Sedangkan berkas tersangka Yulian penyidik Polisi masih melengkapi petunjuk Jaksa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi RSUD Sondosia ini mulai diusut pada tahun 2019 lalu. Sekitar tahun 2022 penyidik menetapkan Mahfud sebagai tersangka.
Penyidik Polres Bima Kabupaten kemudian mengirim berkas ke Kejari Bima untuk diteliti. Jaksa memberi petunjuk pada penyidik agar menetapkan tersangka lain, yang turut serta membantu tersangka Mahfud.
Pada tahun 2023 silam, penyidik Polisi kemudian menetapkan Direktur RSUD Sondosia yang saat itu dijabat Yulian, sebagai tersangka kedua. Berkas dikirim kembali ke Kejari Bima.
Setelah melalui proses dramatis, berkas bolak balik dari Polisi dan Kejaksaan, pada tahun 2024 lalu Polisi kembali menetapkan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Kadarmansyah sebagai tersangka ketiga.
Untuk kesekian kalinya, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan. Dan untuk kesekian kali pula Jaksa mengembalikan berkas tersebut pada penyidik dengan berbagai petunjuk.
Terakhir kali penyidik Polres Bima Polda NTB mengirim kembali berkas dugaan korupsi di RSUD Sondosia Kabupaten Bima pada Selasa 7 April 2026 setelah memenuhi petunjuk Jaksa peneliti pada Kejari Bima.
“Iya, sudah kami kirim kembali berkasnya tadi,” ucap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Selasa 7 April 2026.
Ia memastikan, semua petunjuk Jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik. “Kita kirim kembali berkas perkara setelah kita penuhi petunjuk atau P19 dari JPU,” terangnya.
Jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari sejak berkas diterima untuk menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan lengkap atau justru dikembalikan lagi ke penyidik disertai dengan petunjuk lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 403 juta tersebut.
Dari 3 orang tersangka, penyidik mendisiplit (memisah) menjadi 2 berkas perkara. Tersangka Kadarmansyah dengan tersangka Mahfud dalam 1 berkas, sedangkan tersangka Yulian dalam berkas terpisah.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019 lalu (masuk tahun ke 5 pada 2026). Saat itu terjadi dugaan pemotongan dana operasional dan dana akreditasi RSUD Sondosia yang diduga dilakukan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima yang kala itu dijabat tersangka Kadarmansyah. Pemotongan tersebut berdalih untuk pembayaran pajak.
Untuk menutupi pemotongan tersebut, tersangka Mahfud, saat itu menjabat sebagai bendahara RSUD Sondosia, diduga memalsukan SPJ. Hal itu dilakukan tersangka Mahfud atas perintah (arahan) dari tersangka Kadarmansyah.
Sementara tersangka Yulian berperan ikut menikmati dan memotong dana akreditasi. Ketiga tersangka, dalam berkas perkara, sudah menyetor kerugian negara. Tersangka Kadarmansyah setor Rp 50 juta, tersangka Mahfud setor Rp 80 juta dan tersangka Yulian setor Rp 50 juta. (man)




