Belum Layak Disidang, Kejari Bima Kembalikan Berkas Badai NTB

BIMA-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengembalikan lagi berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB ke penyidik Polres Bima Kabupaten pada Selasa 28 April 2026.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Fitrah Teguh Nugroho mengatakan pihaknya telah mengembalikan lagi berkas perkara tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB ke penyidik Polres.

“Iya, benar berkasnya (tersangka) Uswatun Hasanah telah kami kembalikan lagi ke penyidik,” kata Fitrah yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Jumat 1 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pengembalian kembali berkas tersebut karena masih ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik Polisi. “Kami kembalikan disertai dengan petunjuk,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Bima Polda NTB mengirim kembali berkas tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk diteliti lagi kelengkapan syarat formil maupun materil.

“Benar, sudah kami kirim kembali ke Kejaksaan sejak sepekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Rabu 29 April 2026.

Pengiriman kembali berkas tersebut setelah ada putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengesahkan status tersangka Badai NTB dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima.

Berkas tersebut sampai sekarang masih diteliti oleh Jaksa peneliti, belum ada keputusan apakah sudah lengkap atau justru dikembalikan lagi. “Masih diteliti oleh JPU,” ujarnya.

Malik mengakui, pengiriman kembali berkas tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi semua petunjuk Jaksa. “Iya, sudah kami penuhi semua (petunjuk) Jaksa,” tambahnya menjelaskan. (man)

Pos terkait