BIMA-Usai prosesi serah terima dari penyidik Polda NTB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima menahan tersangka eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi di Rumah Tahanan (Rutan) Bima terhitung sejak Selasa 9 Juni 2026.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Fitrah Teguh M, mengatakan JPU menahan tersangka eks Kasat Narkoba AKP Malaungi dan dititip di Rutan Raba Bima.
“Iya, tersangka sudah ditahan dan dititip di Rutan Bima,” kata Fitrah yang dikonfirmasi usai proses serah terima dari penyidik Polda NTB pada Selasa 9 Juni 2026.
Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima pada Selasa 9 Juni 2026 untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Raba Bima.
AKP Malaungi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul sekitar pukul 14.12 WITA mengenakan kaus oblong warna hitam, celana jeans hitam dan mengenakan masker warna hitam serta kedua tangan diborgol dengan penutup jaket warna hitam.
Malaungi didampingi sejumlah penyidik Polda NTB dan JPU dari Kejari NTB.
Kasi Pidum Fitrah Teguh M, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dengan tersangka eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dari penyidik Polda NTB.
“Iya, benar hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB yang didampingi oleh JPU dari Kejati NTB,” ujar Fitrah kepada detailntb.com di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Fitrah menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima karena tempat kejadian. “Memang perkaranya ditangani oleh Polda NTB, tapi tempat kejadiannya ada di Bima sehingga harus sidang di Bima,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan. “Sidangnya segera mungkin,” tandasnya. (man)






