Berkas Korupsi RSUD Sondosia Bima Akhirnya Dinyatakan Lengkap

BIMA-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akhirnya menyatakan P-21 alias lengkap terhadap hasil penyidikan Polres Bima atas berkas kasus dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2019 pada RSUD Sondosia Kabupaten Bima Provinsi NTB dengan tersangka Kadarmansyah dan Mahfud.

Sementara berkas perkara lain dengan tersangka Yulyan Averos masih belum jelas nasibnya. Pidana korupsi ini terjadi pada era pemerintahan Indah Dhamayanti Putri-Dahlan dengan kerugian negara sejumlah Rp 431.405.751 juta mulai diselidiki sejak tahun 2020 lalu.

Selama tahap penyidikan Kepolisian, berkas perkara tersebut sering bolak balik dari penyidik Polisi dan Kejaksaan hingga baru kini dinyatakan siap untuk disidangkan di Pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J yang dikonfirmasi membenarkan penyidik telah menyatakan lengkap atas hasil penyidikan Polres Bima terhadap perkara dugaan korupsi RSUD Sondosia Kabupaten Bima.

“Iya, benar sudah lengkap (P-21),” kata Hamka yang ditemui detailntb.com di ruang kerjanya pada Senin 10 Agustus 2026.

Berdasar hasil penyidikan Polres Bima, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Mahfud selaku bendahara pengeluaran RSUD Sondosia berperan membuat dokumen Laporan Pertangungjawaban (LPj) fiktif atas realisasi dana operasional tahun anggaran 2019 yang dikemas seolah-olah riil sesuai yang dilaksanakan.

Tersangka Mahfud kemudian mengajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) RSUD Sondosia, Yulyan Averos untuk dicek dan ditandatangani. Yulyan Averos juga telah ditetapkan oleh penyidik Polres Bima Kabupaten sebagai tersangka.

Dokumen LPj tersebut kemudian diajukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Kadarmansa untuk dilakukan pengecekan kelengkapan serta mengajukan lagi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani.

Seiring berjalannya waktu, lampiran berupa nota belanja dalam dokumen LPj yang diajukan tersebut diduga kuat hasil rekayasa alias fiktif yang di mana tidak sesuai kondisi riil kegiatan dan bukan nota asli dari toko tempat pembelian barang-barang tersebut.

Berdasar hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima ditemukan pada item belanja makan minum harian pegawai realisasi anggaran Rp 118.600.000 juta. Sejumlah Rp 18.487.272 juta dapat dipertanggungjawabkan dan senilai Rp 100.112.729 juta merupakan kerugian negara.

Pada item belanja makan minum pasien diketahui realisasi anggaran Rp 197.087.300 juta, sejumlah Rp 55.159.978 juta dapat dipertanggungjawabkan dan senilai Rp 141.927.322 juta merupakan kerugian negara.

Realiasi anggaran pada item belanja oksigen sebesar Rp 184 juta, sejumlah Rp 130.790.000 juta dapat dipertanggungjawabkan dan senilai Rp 53.210.000 juta merupakan kerugian negara.

Untuk kegiatan akreditasi RSUD Sondosia Pemkab Bima merealisasikan anggaran (setelah dikurangi PPh pasal 21) sebesar Rp 501.557.600 juta, sejumlah Rp 415.311.000 juta dapat dipertanggungjawabkan dan senilai Rp 84.246.000 juta merupakan kerugian negara.

Realiasi anggaran pada belanja perjalanan dinas sebesar Rp 177.268.300 juta, sejumlah Rp 127.358.600 juta dapat dipertanggungjawabkan dan senilai Rp 49.909.700 juta merupakan kerugian negara.

Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 431.405.751 juta. Dari jumlah kerugian negara tersebut, telah dikembalikan oleh tersangka Mahfud senilai Rp 80 juta (2 kali setor), tersangka Yulyan Averos senilai Rp 50 juta dan tersangka Kadarmansa senilai Rp 50 juta.

Sementara sisa kerugian negara dari total yang sudah disetor kembali oleh para tersangka sebesar Rp 251.405.751 juta belum ada pihak yang menyatakan bertanggungjawab.

Penetapan tersangka tidak dilakukan sekaligus. Awalnya Bendahara Pengeluaran Mahfud yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian disusul dr Yulyan Averos dan Kadarmansa sebagai tersangka kedua dan ketiga. (man)

Pos terkait