BIMA-Jajaran Polres Bima Kabupaten kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, kali ini meringkus pria asal Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Sondosia Kabupaten Bima, NTB.
Pria inisial SA warga asal Desa Muer Kecamatan Plampang itu dicegat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Dediansyah S.E.,M.H., saat melintas di Desa Sondosia Kecamatan Bolo hendak jualan narkoba jenis sabu. Di tangan pelaku, Polisi mengamankan 34 klip bubuk kristal dengan berat bersih sekitar 78,56 gram dan 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja warna putih.
“Yang bersangkutan diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” jelas Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah S ,E .,M.H.
Dediansyah menceritakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan. Tim mendalami informasi dan melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian setelah dirasa cukup, petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, menggeledah dan mengamankan terduga pelaku.
Penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut iku disaksikan oleh pemerintah Desa dan warga Desa Sondosia.
“SA mengaku barang haram itu didapatkan dari JB warga Desa Salante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa untuk dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima dan menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada masyarakat yang selama ini selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (man)







