BIMA-Seorang Polisi aktif di Polres Bima Kota Polda NTB memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu 07 Oktober 2026.
Mantan anggota Satuan Brimob itu dipanggil untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara yang disebut-sebut salah satu bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bima.
Di hadapan majelis hakim, saksi Bripka Abdul Hamid membenarkan mengantar terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara bertemu dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota di rumah dinasnya di kompleks Polres Bima Kota.
“Iya, saya yang antar (Abdul Hamid alias Boy) untuk bertemu dengan Malaungi. Saat itu saya tidak masuk ke dalam, hanya sampai di garasi mobil saja,” aku Bripka Abdul Hamid menjawab pertanyaan JPU dan hakim saat sidang.
Bripka Abdul Hamid mengaku, terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara meminta bantuan untuk pertemukan dengan AKP Malaungi. “Saya cuma antar menggunakan mobil pribadi saya,” tambah saksi Bripka Abdul Hamid.
Menurut dia, terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara bertemu dengan AKP Malaungi merupakan atas permintaan anggota Buser Polres Bima Kota, Hafid. “Menurut cerita terdakwa, dia (Boy Dara) disuruh oleh Hafid agar bertemu dengan AKP Malaungi,” ujarnya.
Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan. (man)







