Pemkab Bima Sertakan Modal ke PT DUM, BPK Sebut Langgar Aturan, Diusut Kejati NTB

BIMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyertakan modal pada PT Dana Usaha Mandiri (DUM). BPK menyebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Informasi yang diperoleh, penyertaan modal ke PT DUM ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sejak bulan Ramadhan lalu.

Sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk Sekda Bima, Kepala BPKAD, Kabag Ekonomi hingga sejumlah Direktur BUMD penerima penyertaan modal dari Pemkab Bima.

Bacaan Lainnya

Dalam LHP BPK Perwakilan NTB diketahui, PT DUM sebagai salah satu perusahaan milik BUMD memiliki modal dasar sebesar Rp. 1.160.000.000 miliar.

Dari total modal dasar itu porsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima dalam susunan pemegang saham sebesar Rp. 1.015.000.000 miliar atau sebesar 87,5 persen.

PT DUM merupakan penggabungan dari 2 bentuk usaha yang menyediakan fasilitas simpan pinjam yakni Lumbung Perkreditan Pedesaan (LKP) yang berada di Desa Maria Kecamatan Wawo dan di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.

Pendirian PT DUM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0038650.AH.01.01 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

BPK mengungkapkan, hasil wawancara dan konfirmasi kepada direksi diketahui sejak dari pendirian usaha tahun 2016 lalu sampai sekarang pendirian PT DUM belum didasarkan oleh Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 4 pada huruf b menyatakan pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.

Pendirian PT DUM juga tidak sesuai dengan amanat Permendagri nomor 118 tahun 2018 rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD pasal 35 ayat 1 menyatakan pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.

Selain pendirian yang belum ditetapkan oleh Perda, kegiatan usaha PT DUM juga belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil konfirmasi tim BPK NTB kepada OJK Perwakilan Mataram dan wawancara kepada direksi PT DUM diketahui belum melakukan pengajuan pengurusan izin usaha LKM pada OJK.

PT DUM juga belum memiliki rencana bisnis dan rencana kerja anggaran mulai tahun 2019 sampai tahun 2021, untuk semester 1.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung serta wawancara dengan direksi PT DUM dan Bagian Perekonomian Setda diketahui PT DUM hanya membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2017 dan 2018.

Pada tahun 2019 dan 2020 direksi tidak membuat RKA karena tidak adanya rencana penyertaan modal dari Pemkab Bima.

RKA tahun 2021 mulai semester 2 sampai tahun 2025 memuat informasi terkait rencana modal kerja dan anggaran investasi yang direncanakan PT DUM.

RKAT tersebut disusun sebagai kelengkapan yang disampaikan kepada Bagian Anggaran DPRD dalam rapat pengesahan Perda penyertaan modal BUMD.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Bima, Ishaka yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui persis.

“Saya kurang tau. Karena hal ini sebelum saya jadi Kabag Ekonomi,” ucapnya. (ck)

Pos terkait