MATARAM – Tim Ops Kapal Baladewa-8002 Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri mengamankan 1.840 detonator berdaya ledak hingga radius 200 meter.
Satu orang terduga pelaku inisial AM asal warga Labuan Alas Kecamatan Alas. Ribuan detonator aktif itu diduga akan dijual pada petani untuk pengeboman ikan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, SIK., disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (05/07).
Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim yang melakukan patroli Ops Samota Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan MXGP Samota Sumbawa di wilayah selat Lombok-Sumbawa.
“Tindakan ini melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat no 12 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Direktur Polairud 87 Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, SIK., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus detonator di Pelabuhan Kayangan Lombok.
“Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut informasi yang diterima anggota yang kemudian berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang membawa detonator tersebut,” jelas Kobul.
Terduga AM kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda NTB bersama Barang Bukti berupa 1.840 buah Detonator, pass KMP Citra Dharma dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.
Perwira operasional Baladewa 8002 Iptu I. Wayan Budayana, menceritakan kronologi pengungkapan dan penangkapan tersangka.
“Tersangka saat itu sedang mengantri masuk ke dalam Kapal KMP Citra Dharma hendak menyebrang ke pelabuhan Poto Tano,” kisahnya.
Setelah tersangka masuk ke dalam kapal, dan sebelum kapal mulai jalan tim mengamankan tersangka yang pada saat itu membawa satu tas ransel warna hitam.
“Ransel tersebut diperiksa dan di dalamnya ditemukan 10 kotak dus kecil yang berisi masing-masing 100 detonator sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1000 buah,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan di kediaman tersangka di wilayah Labuhan Alas Kabupaten Sumbawa dan ditemukan 840 buah detonator.
“Total detonator yang diamankan sebanyak 1.840 buah,” sebutnya.
Tim Gegana Polda NTB, Aipda Rakidi menjelaskan bahaya dari detonator yang diamankan tersebut.
Menurut dia, detonator tersebut merupakan rakitan manual namun sensifitasnya hampir sama kepekaannya dengan detonator yang diproduksi oleh pabrik.
“Jenis detonator ini sangat sensitif dengan gerakan atau benturan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, demi keselamatan barang bukti tidak bisa dihadirkan semua karena beberapa bahan peledak primer dapat memicu ledakan sangat kencang yang disebabkan oleh gesekan atau benturan detonator tersebut.
“Satu detonator jenis ini jika dimasukkan dalam satu botol bir dan diledakkan dalam air, maka radius dampaknya mencapai 10 meter. Jika di darat akan lebih jauh lagi, bahkan 100 hingga 200 meter radiusnya terdampak,” pungkasnya. (ck)