Negosiasi Pengosongan Hotel Komodo belum Capai Kata Sepakat

KOTA BIMA – Proses negosiasi pengosongan Hotel Komodo di Kota Bima masih berlangsung. Antara kuasa hukum dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bima belum mencapai kata sepakat.

Prosesi negosiasi dihadiri Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Bima, Syahrur Rahman, SH yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima selaku pemilik aset.

Sementara dari pihak penguasa hotel Komodo dikuasakan kepada Syamsudin, SH. Proses negosiasi dikawal puluhan aparat gabungan, Rabu (12/7).

Bacaan Lainnya

Pantauan wartawan di lokasi, proses negosiasi terjadi di halaman Hotel Komodo Kota Bima. Negosiasi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.

Antara JPN Kejaksaan Negeri Bima dengan Kuasa Hukum pengelola Hotel Komodo berdebat. Banyak hal yang diperdebatkan kedua pihak.

“Tidak boleh Jaksa mengambil alih atas objek yang dikuasai pihak ketiga. Objek ini dikuasai klien saya sudah puluhan tahun dan bayar pajak,” ucap Syamsuddin, SH menanggapi penjelasan dari JPN.

Syamsuddin mengatakan, selama mengelola Hotel Komodo kliennya telah mengantongi izin usaha yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM RI atas nama H. Maman Siraj.

“Objek ini, secara administrasi, masih dikuasai oleh klien saya. Silakan Pemkab Bima menggugat secara perdata,” timpalnya.

Syahrur Rahman menjelaskan ruang lingkup wewenang jaksa kaitan pengosongan Hotel Komodo tersebut.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara telah menerima surat kuasa khusus dari Pemkab Bima,” jelas dia.

Dasar lainnya, lanjut Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Bima itu, adanya surat pernyataan dari H Maman Siraj yang mengakui aset berupa hotel Komodo merupakan milik Pemkab Bima.

“Diperkuat lagi dengan berita acara penyerahan dan pengembalian aset losmen Komodo oleh H aman Siraj pada tahun 2002 silam,” sambungnya.

Syamsudin, SH tidak menerima penjelasan tersebut.

Menurut dia, surat penyerahan dimaksud dibuat kliennya dalam kondisi sakit dan dipaksa untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan surat tersebut sudah dicabut.

“Artinya secara hukum, surat tersebut tidak sah secara hukum. Seandainya betul ada surat penyerahan, Pemkab Bima harusnya membuka gugatan,” tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, pengosongan Hotel Komodo belum dapat dilakukan. Proses negosiasi para pihak masih berlangsung.

Negosiasi yang semula diadakan di halaman Hotel Komodo. Selang beberapa saat kemudian, proses negosiasi dilakukan di dalam ruangan dengan pintu tertutup. (ck)

Pos terkait