Penanganan Dugaan Korupsi di Pemkot Bima Disebut Terkesan Ngambang

KOTA BIMA – Status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima oleh KPK disebut-sebut terkesan ngambang.

“Penanganan perkara Tipikor oleh penyidik KPK terhadap beberapa oknum PNS di lingkungan Pemkot Bima dipertanyakan sampai di mana progresnya,” tanya praktisi hukum Sutrisno azis, SH.,MH., melalui press realisse yang diterima redaksi.

Advokat pada kantor advokat/konsultan hukum Sutrisno Azis,SH.,MH.,and Partners itu mencermati perkembangan dinamika pemberitaan di media massa dalam beberapa hari terakhir.

“Saya perhatikan beberapa waktu terakhir pemberitaan mengenai hal tersebut tidak pernah menghiasi media lagi. Saya kira KPK perlu menyikapi hal ini agar tidak berkembang informasi spekulatif di luar sana,” pintanya.

Dia mengatakan, tidak mengetahui persis sudah sampai di mana penanganan perkara ini. Apakah masih tahap penyelidikan ataukah sudah digelar, alu kesimpulannya bagaimana.

“Kalau sekiranya penyelidikannya sudah rampung, ada baiknya KPK segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah memenuhi kualifikasi sebagai delik Tipikor atau hanya kesalahan administratif belaka,” tuturnya.

Apabila, sambung dia, ternyata dari hasil gelar tersebut disimpulkan hanya kesalahan administratif, maka ada baiknya KPK segera menghentikan penyelidikan dan melakukan upaya asistensi dan supervisi untuk perbaikan kinerja birokrasi di Pemkot Bima ke depannya.

“Sebaliknya, kalau dalam gelar perkara tersebut disimpulkan memenuhi kualifikasi sebagai delik Tipikor maka segera naikkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan tetapkan siapa saja tersangkanya. Supaya semuanya jelas,tidak terkesan ngambang seperti sekarang ini,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan baik bagi masyarakat terlebih untuk pelapor dan terlapor.

“Apalagi sekarang sudah masuk tahun politik, siapa tahu ada di antara mereka yang ingin maju sebagai Caleg dan Pilkada. Kasihan mereka statusnya terkesan dipasung seperti ini, maju kena mundur pun tanggung,” imbuhnya.

Trisno mengaku, sengaja tidak menyoroti materi perkara karena itu ranahnya KPK, mereka orang-orang terpilih dan profesional.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau delik Tipikor yang dilidik KPK tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara Jo TPPU dan/atau delik penyuapan Jo TPPU, ada baiknya lebih didahulukan TPPU-nya.

Karena TPPU menggunakan sistem pembuktian terbalik berbeda dengan Tipikor yang menggunakan sistem pembuktian terbalik terbatas dan berimbang.

Menurut dia lagi, cara itu akan lebih cepat rampung berkasnya karena pembuktiannya lebih mudah dibanding Tipikor, supaya ada kepastian hukum dalam proses dan keadilan bagi masyarakat terlebih bagi pelapor dan terlapor.

“Pada akhirnya kita kembalikan semua penanganan kasus ini kepada lembaga KPK, apapun hasilnya harus bisa diterima sebagai suatu realitas hukum,” pungkasnya. (ck)

Pos terkait