KOTA BIMA-Penuntasan perkara dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memacu gonjang ganjing. Hingga melewati hari Ulang Tahun (Ultah) yang ke-3 tahun 2023 ini belum juga tuntas.
Status penanganan perkara di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu kini semakin tidak jelas. Masih tahap penyelidikan, naik tahap penyidikan atau justru di-SP3.
Padahal, kasus ini pertama kali dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat Kita Bima sejak bulan Februari 2020 lalu.
“Ada baiknya menjadi atensi dari KPK untuk diselesaikan, supaya masyarakat tidak terpecah belah,” kata eks hakim adhocTipikor Mataram, Sutrisno Azis, SH via pesan WhatsApp.
Statemen advokat senior itu dalam menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang penanganan perkara korupsi oknum PNS dan pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK.
“Kalau dibiarkan, kuatir agar tidak blunder menjadi bola salju yang dapat memecah belah masyarakat Bima,” sambung dia menjelaskan.
Apalagi, lanjut dia, saat ini di Kota Bima sudah masuk tahun politik. Isu-isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial khususnya bagi pihak-pihak yang berbeda pendapat dan kepentingan.
“Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut. Apakah masih tahap penyelidikan atau kah sudah digelar naik ke tahap sidik dan penetapan tersangka,” tuturnya.
Menurut dia, semua penanganan masih belum jelas akibat tertutupnya penanganan perkara ini di KPK.
“Sebenarnya penanganan perkara ini tidak perlu berlarut-larut seperti ini kalau saja arah penyelidikan KPK itu fokus sesuai laporan atau pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia lagi, apabila tetap fokus pada laporan atau pengaduan dan perlu diperluas area penyelidikannya ke hal-hal lain di luar konteks akan semakin membias ke hal-hal yang tidak substantif yang dapat memperlambat selesainya proses penyelidikan.
“Sekarang saja sudah mulai muncul asumsi asumsi negatif tentang KPK, seperti proses hukum perkara ini terkesan stagnan dan jalan di tempat,” terangnya.
Bahkan, dia menambahkan, yang lebih ekstrim lagi muncul pendapat KPK diduga sudah masuk angin dan sebagainya.
“Sebagai sebuah asumsi dan pendapat saya kira sah-sah saja karena itu perlu segera disikapi KPK agar tidak semakin berkembang liar di luar sana yang dapat merusak citra KPK itu sendiri,” tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini sudah mulai muncul upaya mendelegitimasi eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi.
Salah satunya melalui pernyataan salah seorang pimpinan partai politik yang secara terang terangan mengusulkan pembubaran KPK.
“Ini warning buat KPK, karena itu KPK harus berbenah dengan meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya,” ungkaonya.
Dia menambahkan, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan, kekuatan. KPK selama ini memperoleh dukungan masyarakat yang anti korupsi.
“Jangan sampai dukungan masyarakat itu hilang kemudian merapatkan barisan untuk mendorong pembubaran KPK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat lingkup Pemkot Bima telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi maupun diperiksa oleh penyidik KPK.
Sejumlah pejabat, mulai dari istri Wali Kota Bima, Hj Eliyana, Sekda Kota Bima, para Kepala Dinas, para Kabid, PPK hingga PTK telah dipanggil.
Bahkan, di antara pejabat yang telah diperiksa dengan status sebagai saksi itu ada yang dipanggil dan diperiksa lebih dari 1 kali.
Kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Bima yang dilaporkan di KPK, awalnya kaitan dugaan suap, fee proyek dan kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Wali Kota Bima, istri Wali Kota dan orang dekat Wali Kota sebagai terlapor.
Kasus ini dilaporkan setahun lalu. Hingga menjelang ulang tahun pertama pada tahun ini, status penanganan belum juga jelas. (man)