KPK Usut Proyek 2019-2022, Ini Daftarnya

KOTA BIMA-Belasan paket proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima tahun 2019 menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan suap, gratifikasi dan TPPU.

Pelaksanaan proyek senilai ratusan miliar itu ditengarai ada kerancuan hingga menyeret Wali Kota Bima, H. M Lutfi dalam pusaran dugaan korupsi.

Pada tahun 2019 lalu Dinas PUPR Kota Bima mengalokasi anggaran senilai Rp. 32 miliar dan BPBD Kota Bima menerima kucuran dana hibah senilai Rp. 166 miliar.

Bacaan Lainnya

Dari total anggaran Rp. 32 miliar di Dinas PUPR terbagi pada 15 paket proyek. Sedangkan anggaran sebesar Rp. 166 miliar di BPBD dialokasikan untuk proyek rehab rekon di Oi Fo’o dan rumah relokasi Kadole.

Dinas PUPR Kota Bima melaksanakan tender pada sejumlah paket proyek. Di antaranya ada 15 paket proyek senilai Rp. 32.674.601.345 miliar.

Dalam postur APBD Kota Bima tahun anggaran 2019, pengalokasian anggaran senilai Rp. 32,6 miliar itu masuk dalam belanja modal DPA Dinas PUPR Kota Bima.

Proses tender diduga terjadi Kolusi, Nepotisme dan Korupsi (KKN) penentuan pemenang. Bendera 15 perusahan pemenang disewa oleh orang dekat penguasa inisial MM.

Pekerjaan proyek sedang dilaksanakan, muncul transaksi mencurigakan pada salah satu bank BUMN di Kota Bima.

Penyetor atas nama MM dengan berita hasil usaha, penerima juga atas nama MM.

Kuat dugaan transaksi keuangan MM itu menghimpun dana dari 15 paket proyek tersebut.

Pada 3 September 2019, PT. Risala Jaya Konstruksi menyetor uang senilai Rp 500 juta ke rekening PT Risala Jaya Konstruksi.

Setoran yang sama juga pada 4 September 2019 oleh PT Risala Jaya Konstruksi senilai Rp 625 juta dengan rekening tujuan PT Risala Jaya Konstruksi.

Pada tangga 4 September 2019, MM menyetor ke rekening M senilai Rp 100 juta. M diketahui adalah orang tua istri Wali Kota Bima.

Berikut nama perusahaan penyedia jasa dari 15 paket proyek tahun 2019 yang disewa MM;

  1. CV Zhafira Jaya mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp. 1.365.988.017 miliar.
  2. CV Buka Layar mengadakan listrik dan Penerang Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618.337.178 juta.
  3. CV Nawi Jaya melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5.321.521.292 miliar.
  4. CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912.444.957 juta.
  5. PT Risala Jaya Konstruksi melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga – Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6.750.583.482 miliar.
  6. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.437.559.559 miliar.
  7. PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1.188.110.334 miliar.
  8. CV Risala Jaya Konstruksi melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10.219.853.916 miliar.
  9. CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta.
  10. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571.733.000 juta.
  11. CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476.560.000 juta.
  12. CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286.990.000 juta.
  13. CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.
  14. CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562.919.610 juta.

Berawal dari aliran dana 15 paket proyek ini, penyidik KPK mengembangkan pada proyek lain untuk tahun anggaran yang berbeda.

Tidak hanya belanja modal dan belanja jasa tahun anggaran 2019 saja yang dibidik, tim KPK juga mengusut anggaran yang sama pada Dinas PUPR dan BPBD hingga tahun anggaran 2022.

Ratusan dokumen berupa SP2D maupun dokumen kaitan pencairan anggaran proyek pada dua instansi itu telah disita oleh penyidik KPK. (man)

Pos terkait