BIMA-Aksi nekad seorang sopir ambulans di Desa Tolouwi Kecamatan Monta berbuah pahit. Kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bima.
Selain menghadang rombongan Dalmas Polres Bima menggunakan mobil, HMZ, sopir ambulans itu juga ternyata positif mengkonsumsi narkotika.
Peristiwa penghadangan rombongan Polres Bima itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tolouwi.
IRT inisial AP, 30 tahun tersebut diamankan Selasa (21/11/23) pukul 16.00 WITA di Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha.
“AP diamankan atas dugaan menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin, SH.
Bersama terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 2 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,28 gram.
Sukardin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal saat personel Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat.
Sejumlah personel diterjunkan guna melakukan penyelidikan dengan memantau dan mendatangi lokasi tersebut.
Setiba di lokasi, terduga terlihat tengah duduk di baruga di pinggir jalan Desa Dadibou, yang kemudian langsung diamankan petugas.
Dari hasil penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Ketua RT dan sejumlah warga sekitar, petugas akhirnya menemukan 2 poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu yang dilakban.
“Barang bukti itu ditemukan tepat di bawah baruga tempat duduk terduga, yang sengaja membuangnya,” ujarnya.
Hasil interogasi awal terhadap AP, terduga mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang untuk dijual atau diedarkan.
Merujuk hasil pengakuan terduga, Kasat Resnarkoba Polres Bima akhirnya memimpin langsung upaya pengembangan kasus tersebut guna mencari sumber barang haram itu.
“Tim yang di-back-up personel Dalmas Polres Bima mendatangi rumah milik AY yang juga warga Desa Tolouwi,” tuturnya.
Sayangnya, AY yang diketahui sepupu terduga AP tidak berada di rumahnya yang dalam keadaan pintu gerbang terkunci.
Tim melanjutkan upayanya dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua AY yang berjarak sekitar 3 KM, dan dari rumah induk itu mengamankan recoder CCTV.
Saat personel ingin melakukan penggeledahan di rumah induk AY, mobil petugas dihadang oleh seorang berinisial HMZ menggunakan mobil ambulan seraya berusaha memprovokasi warga untuk memblokir jalan.
Menimbang situasi, sambung Sukardin, mengarahkan Tim untuk mengamankan HMZ dan melepaskan tembakan ke udara guna mengurai kerumunan warga.
“Akhirnya mobil petugas dapat keluar dari Desa Tolouwi tanpa adanya insiden lagi,” terangnya.
Petugas juga ikut mengangkut HMZ untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Bima.
“Saat ini HMZ dan mobil ambulan yang dipakai untuk menghadang petugas diamankan di Mapolres Bima untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sukardin mengaku, berdasarkan hasil tes urine, HMZ dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Sementara AY, yang diduga merupakan sumber dari BB yang diamankan bersama AP masih terus dalam buruan petugas.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, kita masih melacak keberadaan AY yang diduga sumber dari barang dari tangan AP,” pungkasnya. (man)