Jaksa Eksekusi Eks Kadis Sosial Bima di Lapas Mataram

BIMA-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Bima, Drs. H Sirajudin AP, MM dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Mataram pada Jumat (1/13/2023).

Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 dan 2021 itu dieksekusi jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima untuk menjalani hukuman.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI, terpidana divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bima DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH. MH melalui Kasi Intelijen Edby F Fauzi, SH. MH, membenarkan telah mengeksekusi terpidana H. Sirajudin.

“Benar, terpidana H Sirajudin AP telah kami eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram tadi,” ucapnya via pesan WhatsApp.

Deby menjelaskan, eksekusi terpidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM.

“Eksekusi ini kami lakukan dengan cara memasukkan terpidana Drs. Sirajudin AP, MM ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023,” tuturnya.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Drs. Sirajudin AP.MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Sirajudin AP, MM dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya, tambah Deby, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Deby mengutarakan, pada tanggal 17 November 2023 telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

“Namun pada tanggal 27 November 2023, terpidana Drs. Sirajudin AP.MM melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Surat Permohonan Penundaan Panggilan Terpidana dengan alasan sakit,” pungkasnya. (man)

Pos terkait