BIMA-Oknum Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu JN tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Bima.
“Unsur formil materil materil Tindak Pidana Pemilu Kades Kaowa telah terpenuhi dan terancam pidana penjara,” Ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd., S.H.
Dia mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat JN tersebut telah selesai dilakukan dan sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Berkas perkaranya sudah kami teruskan ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Selain telah menganalisa bukti-bukti, juga telah meminta keterangan ahli pidana maupun ahli bahasa sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar pasal 490 Undang-undang 7 Tahun 2017.
“Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” jelasnya.
Di berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi Kades ataupun ASN lain di Kabupaten Bima agar dapat menahan diri untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis pada Pemilu 2024. (man)