BIMA-Forum Masyarakat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (Formasi NTB) akan mengawal persidangan perkara dugaan korupsi eks Wali Kota Bima, HML. Sidang direncanakan dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Kami akan mengawal pada semua tingkat peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Ketua FORMASI NTB, M HADDI, SH melalui pres rilis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dijamin oleh pasal 40 UU 20 tahun 2001 Jo PP no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum KPK kepada Pengadilan TIPIKOR Mataram akan dilakukan pada 15 Januari 2024.
“Kami telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan TIPIKOR Mataram, yang isinya meminta agar dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik dan kekuasaan, termasuk dari dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu untuk mempengaruhi putusan hakim,” terangnya.
Bersama surat itu pula, lanjut Haddi, juga minta agar dapat menunjuk hakim/majelis yang berintegritas terpuji dan memiliki rekam jejak yang teruji, tidak pernah menjatuhkan putusan bebas/onslag selama menjabat hakim terlebih sejak bertugas pada pengadilan TIPIKOR Mataram, demikian juga dengan peradilan yang ada di atasnya.
“Kami sudah mengantongi nama-nama hakim yang dimaksud, yang kami nilai memiliki rekam jejak yang jelek dan tidak pantas menangani perkara ini,” inbuhnya.
Haddi mengaku tengah menghimpun data jumlah putusan bebas/onslag yang pernah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Mataram sejak berdiri tahun 2011, termasuk 3 putusan bebas dalam 5 tahun terakhir ini.
Antara lain, sebut Haddi, terhadap terdakwa inisial HP selaku mantan Kepala Perkebunan Kabupaten Bima yang diputus bebas tahun 2019.
Selanjutnya terdakwa AY dan SRD selaku mantan Kadis Dikbud Kota Bima yang diputus bebas tahun 2021 dan terakhir terdakwa SA, ISM, dan SKD selaku mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima diputus bebas tahun 2023.
Semua terdakwa yang diputus bebas tersebut merupakan pejabat/mantan pejabat di lingkungan Pemkab Bima dan Pemkot Bima.
“Atas pertimbangan dan alasan itulah sehingga kami merasa perlu mengawal khusus kasus ini hingga tuntas untuk memastikan setiap prosesnya nanti akan dilalui tanpa praktek “Markus” dan “mafia peradilan”,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain bersurat kepada Ketua Pengadilan TIPIKOR Mataram, juga bersurat kepada Ketua/pimpinan KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI cq Kepala Badan pengawas (BAWAS- MARI), Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Cq hakim tinggi pengawas dan Kepada lembaga Indonesia corruption watch (ICW) untuk ikut memantau dan mengawasi persidangan perkara ini pada semua tingkat peradilan hingga memperoleh putusan inkracht.
“Kami kira kasus ini pantas untuk dikawal proses hukumnya karena selain jumlah dugaan korupsinya cukup besar sekitar 8,6 miliar juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktek yang dapat mempengaruhi putusan hakim untuk membebaskan terdakwa,” tuturnya.
Mudah mudahan dengan konsep pengawasan kolaboratif bersama lembaga lembaga tersebut bisa mencegah dan meminimalisir ruang bagi “Markus” dan “mafia peradilan” untuk bermain dalam kasus ini. (man)