BIMA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan masalah terhadap pelaksanaan proyek gedung Bank NTB Syariah di Bima.
Masalah temuan BPK tersebut kaitan volume pekerjaan yang mengalami kekurangan dan telah dibayar senilai ratusan juta.
Proyek gedung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTB Syariah Tente di Kecamatan Woha dikerjakan oleh PT Putra Lintas Raya dengan nilai kontrak Rp. 11 950.000.000 miliar.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTB menemukan kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik proyek tersebut senilai Rp. 413.484.000 juta.
Pada tahun yang sama, PT. Bank NTB Syariah juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan KCP Bolo senilai Rp. 5.250.000.000 miliar.
Berdasar hasil pemeriksaan oleh BPK, proyek yang dikerjakan oleh PT. Putra Zet Perkasa itu juga ditemukan kekurangan volume yang sudah dibayar lunas senilai Rp. 55.551.000 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan Bank NTB Syariah agar menagih ke setiap perusahaan tersebut.
Kontraktor pelaksana proyek KCP Tente, H Rusdi H Adnan, yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan BPK Perwakilan NTB.
“Sebenarnya bukan kekurangan, hanya kami tidak datang klarifikasi,” ucapnya via pesan WhatsApp, Rabu (31/1/2024).
Ketua Gapensi Bima itu enggan berkomentar lebih jauh atas temuan BPK tersebut.
“Maaf adinda itu sudah merupakan temuan BPK. Jadi kami tidak bisa berkomentar lagi,” tuturnya.
Kontraktor pelaksana proyek KCP Bolo, Abdul Khalik, yang berusaha dihubungi via pesan WhatsApp, hingga kini belum berhasil tersambung.
Mantan PPK proyek gedung Bank NTB Syariah, Budi Cahyojo, yang dihubungi vianpesan WhatsApp, hingga kini belum direspon meski pesan yang disampaikan diketahui telah dibaca. (man)