Sidang Perdana Eks Walkot Bima Digelar 22 Januari

BIMA-Eks Wali Kota (Walkot) Bima H. M Lutfi akan menjalani sidang perdana pada Senin 22 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

“Sidang perdana ditetapkan hari Senin tanggal 22 Januari,” ucap Humas Pengadilan Negeri (Tipikor) Mataram, Kelik Trimargo via pesan WhatsApp.

Selain telah menetapkan jadwal sidang, Pengadilan setempat juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara mantan anggota DPR RI itu.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga orang majelis hakim yang ditunjuk, diketuai oleh hakim Putu Gede Hariadi dengan hakim anggota Djoko Sopriono dan Agung Prasetyo,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersangka eks Wali Kota (Walkot) Bima H.M Lutfi ke Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (15/01/2024) siang.

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp. 8,6 miliar itu dilakukan tim jaksa penuntut KPK untuk disidangkan.

Humas Pengadilan Negeri (Tipikor) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara eks Walkot Bima HML.

“Benar tadi siang berkasnya kami terima pelimpahan dari jaksa KPK,” ucapnya dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (15/01/2024).

Perkara korupsi dengan tersangka Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr yang didaftar pada Senin 15 Januari 2024.

Kelik mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari KPK terkait keberadaan tersangka H.M Lutfi.

“Sesuai KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke Pengadilan diikuti dengan pelimpahan tersangka. Namun, kapan dilimpahkan (tersangka) ke pengadilan, kami serahkan pada KPK,” tuturnya.

Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu ditahan KPK sejak 5 Oktober 2023. Lutfi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Walkot Bima ini kaitan belanja modal dan belanja barang dan jasa pada sejumlah instansi lingkup Pemkot Bima.

Pelaksana atau pemenang tender sejumlah proyek pada instansi diduga ditunjuk dan diintervensi oleh tersangka.

Penyidik KPK menemukan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 8,6 miliar, dan hingga kini masih ditetapkan tersangka tunggal yakni eks Walkot Bima.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)

Pos terkait