Bawaslu Bima Ungkap 14 Terlapor Pembakaran Logistik Pemilu di Parado

BIMA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima melimpahkan penanganan kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado ke Polres Bima.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah tahap klarifikasi rampung dan ditemukan unsur tindak pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, mengatakan telah melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran di Kecamatan Parado.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu sudah melakukan penanganan peristiwa di Kecamatan Parado dan hari ini (kemarin) kami limpahkan ke penyidik Polres Bima,” ucapnya di halaman Polres Bima, Senin.

Dia mengaku, berdasar hasil klarifikasi yang telah dilakukan, untuk sementara ada 14 orang sebagai terlapor.

“Sudah kami lakukan pembahasan di sentra Gakumdu bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sebelum penanganannya kami limpahkan ke Polisi,” jelasnya.

Menurut dia, terhadap 14 orang terlapor tersebut diduga melanggar pasal 517 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar 60 juta, dan ada pasal penyertaan lain,” sebutnya.

Pelimpahan penanganan ini dilakukan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peristiwa di Kecamatan Parado itu kami jadikan dalam dua berkas. Satu berkas peristiwa di Parado Wane dan berkas kedua peristiwa di Parado Rato,” ungkapnya. (man)

Pos terkait