Warga Sumbawa Ikut Coblos, Bawaslu Kota Bima: PSU 1 TPS di Kelurahan Panggi

KOTA BIMA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima memberi Saran Perbaikan (Sarper) Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda.

PSU yang disarankan untuk dilakukan hanya pada TPS 7 itu menyusul temuan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu.

“Benar, kita saran perbaikan untuk dilakukan PSU di TPS 7 Kelurahan Panggi,” kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Bacaan Lainnya

Atina menjelaskan, saran perbaikan PSU tersebut diajukan oleh pengawas TPS kepada KPPS.

Atin menceritakan, ada 3 orang warga Kabupaten Sumbawa yang ikut mencoblos atau memberikan hak pilih di TPS 7 Kelurahan Panggi.

“Ketiga orang ini memberikan hak pilih di TPS 7 tanpa fom A pindah memilih, sedangkan mereka memiliki KTP Sumbawa,” terangnya.

Sesuai regulasi, lanjut Atina, ketiganya baru bisa mencoblos atau memberikan hak pilihnya apabila memiliki KTP Kota Bima.

“Meski tidak ada surat pemberitahuan, mereka coblos asalkan memiliki KTP Kota Bima. Dan seharusnya mereka tidak memilih,” ujarnya.

Terhadap temuan pelanggaran tersebut, menurut Bawaslu, perlu diberi saran perbaikan untuk dilakukan PSU.

“Kita cuma memberikan saran perbaikan saja berupa PSU. Nanti teman-teman KPU yang berwenang selanjutnya, apakah mereka mau melaksanakan atau tidak,” pungkasnya.

Atina menambahkan, yang disarankan untuk dilakukan PSU hanya pemilihan presiden saja. “Untuk yang lainnya tidak,” tambahnya.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalim membenarkan telah menerima saran perbaikan dari pengawas TPS melalui jenjang KPU di bawah.

“Sudah kami terima suratnya dan saat ini tengah kami analisa untuk diplenokan,” ujarnya dihubungi via WhatsApp. (man)

Pos terkait