Kantor UPTD Dikpora Madapangga Bima Disegel, Polsek Panggil Oknum Kasek

BIMA-Kasus dugaan penganiayaan guru Rosdiana oleh oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN Inpres Mpuri Kecamatan Madapangga, HR berbuntut panjang.

Selain telah menyegel SDN Inpres Mpuri hari Senin (19/2), giliran Kantor UPTD Dikpora Madapangga yang disegel sejumlah masyarakat pada Selasa (20/2/2024).

Masyarakat menilai tindakan oknum Kasek tidak dibenarkan dan mendesak agar HR ditangkap dan diadili.

Bacaan Lainnya

“HR agar segera diproses secara hukum,” ujar Danial salah satu masyarakat usai menyegel Kantor UPTD Dikpora Madapangga.

Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin HI, yang berusaha dihubungi belum merespon.

Penyidik Polsek Madapangga melayangkan surat panggilan pertama kepada oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN Inpres Mpuri inisial HR.

HR dipanggil sebagai saksi kaitan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Rosdiana, yang merupakan guru di sekolah setempat.

“Penyidik hari ini (kemarin) layangkan surat panggilan kepada HR sebagai terlapor,” ucap Kapolsek Madapangga, Ipda Kader yang dihubungi via WhatsApp.

Kader mengatakan, HR dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kaitan dengan kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan korban Rosdiana.

“Kita panggil dulu sebagai saksi dan ambil keterangannya. Setelah itu kita lihat perkembangannya,” tuturnya.

Penyidik, lanjut Kader, telah memeriksa saksi korban dan beberapa saksi lain yang diajukan oleh saksi korban.

Sebelumnya, korban Rosdiana melaporkan HR ke Polsek Madapangga atas dugaan penganiayaan.

Dalam laporannya, Rosdiana mengaku mengalami luka memar pada bagian paha kanan dan luka gores pada bagian tangan.

Luka pada bagian paha disebabkan benturan dari bangku kayu yang dilempar terlapor HR. Sedangkan luka goresan pada bagian tangan disebabkan pecahan piring yang ditendang HR.

Buntut kejadian tersebut, keluarga korban datang mengamuk di sekolah dan melakukan penyegelan pada pintu masuk sekolah. (man)

Pos terkait