BIMA-Kasus oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN Inpres Mpuri, HR berakhir damai. Meski demikian Polsek Madapangga tetap melanjutkan proses hukum.
“Benar sudah ada pembicaraan damai. Tadi malam mereka datang bersama ke Polsek,” ucap Kapolsek Madapangga Ipda Kader dihubungi via WhatsApp, Jumat (23/2/2024).
Meski kedua pihak sepakat damai, kata Kader, proses hukum yang sudah dilakukan pihaknya tetap dilanjutkan.
“Mengingat kasus yang dilaporkan ini kategori delik pidana murni, proses hukumnya tetap kita lanjutkan,” tuturnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Begitu pula terhadap terlapor HR sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Besok (hari ini) kita panggil untuk diperiksa. Surat panggilan sudah kita layangkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades SDN Inpres Mpuri inisial HR dilaporkan seorang guru setempat, Rosdiana ke Polsek Madapangga dengan delik penganiayaa.
Saat memberikan aduan, korban Rosdiana mengaku mengalami luka memar pada bagian paha dan luka robek pada bagian tangan yang diduga akibat ulah HR.
Buntu kejadian tersebut, keluarga korban mengamuk dengan menyegel sekolah. Hari berikutnya, masyarakat kemudian menyegel kantor UPTD Dikpora Madapangga.
Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima kemudian memediasi pertemuan kedua pihak, sekaligus untuk menyelesaikan persoalan.
“Kita sudah mintai klarifikasi kepada keduanya, dan kejadian ini hanya kesalahpahaman saja dan keduanya sudah berdamai,” ujar Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin via seluler.
Zunaidin mengaku, telah memerintahkan keduanya untuk saling meminta maaf dan menyelesaikan persoalan hukum secara kekeluargaan.
“Karena keduanya saling melapor, Kuta sarankan agar saling menyelesaikan secara kekeluargaan saja. Entah bagaimana caranya,” tandasnya. (man)