Bawaslu Kabupaten Bima Proses Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Tiga Kecamatan

BIMA-Bawaslu tengah memproses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi Kabupaten Bima.

“Benar laporannya sudah disampaikan dan sedang kami analisa,” ucap anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman via sambungan WhatsApp, Rabu (28/2/2024).

Proses analisa tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bima selama tenggat waktu dua hari. Analisa tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat laporan.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dua hari ini kami menganalisa apakah memenuhi syarat formil maupun materil untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.

Apabila syarat terpenuhi, lanjutan dia, pihaknya akan menindak lanjuti dengan memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi.

“Besok (Kamis) sudah ada kepastian, apakah ditindak lanjuti atau bagaimana,” imbuhnya.

Selain laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Caleg Hanura, Bawaslu Kabupaten Bima juga menerima laporan serupa dari Caleg lain.

“Ada dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan terjadi di Desa Sampungu. Laporan yang sama juga sudah masuk terjadi di Kecamatan Ambalawi,” tuturnya. (man)

Pos terkait