Berkas Pembakaran Logistik Pemilu Lengkap, Lima Tersangka Diserahkan Ke Jaksa

BIMA-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan lengkap berkas Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado.

Penyidik Polres Bima melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima, Jumat (1/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin menjelaskan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami serahkan 5 tersangka dengan barang bukti pada penuntut umum,” ucap dia ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jumat (1/3/2024).

Masdidin menjelaskan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan tahap pertama, berupa berkas perkara.

“Jaksa penuntut menyatakan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kami telah lengkap sehingga kami melimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Pelimpahan ini, lanjut Masdidin, juga menandakan tanggung jawab sebagai penyidik sudah tuntas.

“Tinggal sidang dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi, mengatakan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Segera kami limpahkan untuk secepatnya disidangkan,” tuturnya.

Dalam perkara Tipilu pembakaran logistik Pemilu dan perusakan TPS di empat desa Kecamatan Parado penyidik Polres Bima menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 5 tersangka, inisial JN, AB, SD, AH dan M telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Sedangkan 10 orang tersangka lainnya berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (man)

Pos terkait