Pembakar Logistik Pemilu Jalani Sidang Perdana, 9 Orang yang Buron juga Didakwa

BIMA-Lima orang terdakwa kasus pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (6/3/2024).

Sementara 9 orang lain yang masih berstatus buron, juga ikut didakwa dalam sidang meski secara fisik tidak hadir.

Kelima terdakwa yang hadir, masing-masing Abubakar, Junaidin, Muhklis, Sumardi dan Ahmad Husni.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Abubakar asal Desa Parado Wane, menjalani sidang tersendiri dengan hakim ketua M. Alvian, SH.

Jaksa penuntut umum, Izza Aulia, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Abubakar.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa didakwa melakukan perbuatan membakar surat suara di TPS 10 Desa Parado Wane.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan proses penghitungan surat suara Pemilu 2024 tidak dapat dilanjutkan,” terang penuntut umum.

Usai berbuat rusuh di TPS 10, Terdakwa bersama rekannya sejumlah sekitar 50-an orang menuju TPS lain sembari meneriakkan agar proses penghitungan suara dihentikan.

Terdakwa Abubakar, tidak keberatan dengan dakwaan penuntut umum dan menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Majelis Hakim, M. Alvian, SH, menyampaikan tidak ada kewajiban Pengadilan untuk menunjuk kuasa hukum bagi terdakwa, mengingat ancaman pidana hanya 5 tahun.

Usai menutup sidang dengan terdakwa Abubakar, majelis hakim yang sama membuka sidang lain atas 9 orang terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kesembilan terdakwa ini dinyatakan masih buron. Jaksa melaksanakan sidang dengan istilah in absentian, tanpa dihadiri terdakwa dalam acara pidana.

Di ruangan sidang yang lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menggelar sidang perdana untuk empat orang terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Keempat terdakwa ini, yakni Junaidin, Sumardi, Ahmad Husni dan Muhklis asal Desa Parado Rato Kecamatan Parado.

Penuntut umum, Farhad, SH membacakan dakwaan untuk keempat orang terdakwa.

Usai mendengar pembacaan surat dakwa, kemudian menyepakati agenda sidang selanjutnya, Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, SH., MH, menutup sidang.

“Sidang saya tutup dan dilanjutkan besok (Kamis) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya. (man)

Pos terkait