BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) eks staf sekretariat Panwascam Ambalawi ke penyidik Polres Bima.
“Hari ini kami limpahkan ke penyidik Polres Bima,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin via sambungan WhatsApp, Senin (18/3/2024).
Junaidin mengatakan, tim Gakumdu telah tuntas melaksanakan proses penyelidikan atas dugaan Tipilu yang melibatkan IA, eks staf Sekretariat Panwascam Ambalawi.
“Kami sudah selesaikan melaksanakan tugas dengan menyelidiki kasus ini, sehingga dilimpahkan ke Polisi selaku penyidik tunggal untuk melakukan proses penyidikan,” tuturnya.
IA diduga terlibat dalam kasus coblos lebih dari sekali pada saat pencoblosan Rabu (14/2) lalu di dua desa Kecamatan Ambalawi.
Mengetahui kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima bereaksi dengan mengembalikan IA kepada instansi asal.
Semula, IA merupakan staf ASN yang diperbantukan pada sekretariat Panwascam Ambalawi. (man)