BIMA-Eks Wali Kota Bima, H. M Luthfi rupanya pernah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dia, peringatan serupa juga pernah disampaikan kepada istrinya, Hj. Elya.
Hal itu disampaikan Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Kumbul KS di Ballroom Marina Inn Kota Bima, Selasa (28/5).
“Pemberantasan korupsi kita mulai dari lingkup keluarga. Keluarga harmonis dan tidak ada dusta di dalamnya,” ucap Brigjen Kumbul di Hotel Marina Inn, Selasa (28/5).
Program keluarga berintegritas, sambung Kumbul, bukan hanya dilaksanakan di daerah-daerah, tetapi juga dilaksanakan di tingkat pejabat eselon I.
“Di tingkat menteri juga kita undang. Istrinya juga hadir. Kita laksanakan di gedung KPK,” terangnya.
Sebenarnya, tambah mantan Kapolres Bima Kota itu, pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri. Niat untuk melakukan korupsi, harus dicegat oleh diri sendiri.
“Kunci korupsi ada pada diri sendiri.
Kita mengingatkan orang lain dan sekaligus diri sendiri,” tuturnya.
Kumbul mengatakan, hari ini tidak melakukan korupsi, namun belum tentu hari esok juga tidak melakukan korupsi.
“Hari ini tidak korupsi, tapi siapa tahu besok kita melakukan korupsi. Mencegah niat (korupsi) itu penting,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kumbul menyinggung persoalan hukum yang melilit eks Wali Kota Bima, H. M Luthfi.
Kumbul mengaku, setahun lalu pernah mengingatkan pada H. M. Lutfi dan istri agar tidak melakukan korupsi.
“Setahun lalu di Mataram pada acara seperti hari ini, kami ingatkan pak Lutfi dan istri. Saat itu hadir juga Pj Wali Kota Bima yang sekarang,” ungkapnya.
Saat ini, eks Wali Kota Bima H. M Luthfi tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Mataram.
Penuntut umum KPK menuntut terdakwa Luthfi bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dengan penjara 9 tahun penjara. (man)