KPU Kabupaten Bima Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Dewan Terpilih

BIMA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 di Rumadining Kota Bima, Selasa (28/5).

Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Alokasi Kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu 2024.

Hadir para ketua Partai Politik (Parpol), Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima serta anggota DPRD Kabupaten Bima terpilih.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menyampaikan, pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pemohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selain itu, juga menindaklanjuti surat KPU RI tentang hasil perselisihan di MK tersebut untuk selanjutnya menetapkan hasil, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Ady menyampaikan, pleno penetapan ini menjadi akhir dari tangkapan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bima. Ady juga membacakan nama-nama anggota dewan terpilih.

“Atas hasil tersebut partai politik yang hadir menerimanya. Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, yakni sembilan kursi,” jelasnya.

Ady menginformasikan bagi calon anggota dewan terpilih dan ditetapkan agar segera menyampaikan LHKPN paling telat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika tidak menyampaikannya, maka tidak akan diusulkan dalam pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bima,” tandasnya. (man)

Pos terkait