BIMA-Tim auditor Inspektorat Kabupaten Bima dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan ekspose perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BSI Bima Cabang Soetta 2.
“Ekspose bersama tim audit Inspektorat dengan pihak Kejaksaan (Negeri Bima) sudah berlangsung 2 kali,” ucap Kepala Bagian Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin.
Suryadin menjelaskan, kegiatan ekspose bersama yang ke-2 sudah dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada 30 Juli 2024.
“Pihak Kejaksaan masih melengkapi berkas yang harus dipenuhi sebagaimana standar audit PKKN,” ungkap dia.
Ditanya metode audit yang digunakan tim auditor dalam mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, Suryadin belum menjawab.
Setelah berkas sudah lengkap, lanjut Suryadin, tahap selanjutnya Inspektur akan menerbitkan surat tugas bagi para Tim auditor sebagai dasar untuk melaksanakan tugas audit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit KUR fiktif di BSI Bima Cabang Sietta 2 diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah.
Ratusan orang nasabah dari Kecamatan Monta dan Kecamatan Woha telah diperiksa oleh tim penyidik dari Kejari Bima.
Selain para nasabah, tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 orang internal BSI Bima Cabang Soetta 2.
Bahkan, pimpinan hingga auditor internal BSI Pusat juga pernah dimintai keterangan.
Tim penyidik juga pernah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 200 juta lebih. Uang yang diperoleh dari nasabah itu hingga kini masih diamankan penyidik sebagai barang bukti. (man)