Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kirim Kembali Berkas RSUD Sondosia

BIMA-Penyidik Polres Bima Polda NTB mengirim kembali berkas dugaan korupsi di RSUD Sondosia Kabupaten Bima, Selasa 7 April 2026 setelah memenuhi petunjuk Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Iya, sudah kami kirim kembali berkasnya tadi,” ucap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Selasa 7 April 2026.

Ia memastikan, semua petunjuk Jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik. “Kita kirim kembali berkas perkara setelah kita penuhi petunjuk atau P19 dari JPU,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari sejak berkas diterima untuk menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan lengkap atau justru dikembalikan lagi ke penyidik disertai dengan petunjuk lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 403 juta tersebut.

Dari 3 orang tersangka, penyidik mendisiplit (memisah) menjadi 2 berkas perkara. Tersangka Kadarmansyah dengan tersangka Mahfud dalam 1 berkas, sedangkan tersangka Yulian dalam berkas terpisah.

informasinya, penyidik Polisi baru mengirim kembali 1 berkas, yakni dengan tersangka Kadarmansyah dan Mahfud. Sedangkan berkas lain, dengan tersangka Yulian, belum dikirim.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019 lalu (masuk tahun ke 5 pada 2026). Saat itu terjadi dugaan pemotongan dana operasional dan dana akreditasi RSUD Sondosia yang diduga dilakukan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima yang kala itu dijabat tersangka Kadarmansyah. Pemotongan tersebut berdalih untuk pembayaran pajak.

Untuk menutupi pemotongan tersebut, tersangka Mahfud, saat itu menjabat sebagai bendahara RSUD Sondosia, diduga memalsukan SPJ. Hal itu dilakukan tersangka Mahfud atas perintah (arahan) dari tersangka Kadarmansyah.

Sementara tersangka Yulian berperan ikut menikmati dan memotong dana akreditasi. Ketiga tersangka, dalam berkas perkara, sudah menyetor kerugian negara. Tersangka Kadarmansyah setor Rp 50 juta, tersangka Mahfud setor Rp 80 juta dan tersangka Yulian setor Rp 50 juta. (man)

Pos terkait