Pemkab Bentuk Forum Germas di Kabupaten Bima

BIMA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi membentuk Forum dan Sekretariat Forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Bima.

Pembentukan yang dituang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor: 118.45/581/06.2 tahun 2024 itu memuat tugas maupun program yang akan dilaksanakan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Sutha Isa Arrahmawati menjelaskan pembentukan forum dan sekretariat forum Germas.

Bacaan Lainnya

“Tugas forum, bidang-bidang maupun sekretariat forum sudah diatur dalam SK bupati tersebut,” ucapnya.

Forum dan bidang

Forum bertugas menyusun dan merencanakan kegiatan sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) pada perangkat daerah dan melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Ada sejumlah bidang yang akan mendukung pelaksanaan program ini, diantaranya Bidang Peningkatan Aktivitas fisik.

Bidang ini antara lain bertugas meningkatkan kampanye gemar olahraga di masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga di masyarakat.

Selain itu, bidang ini juga bertugas untuk meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga di masyarakat, meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler.

“Bidang ini juga dapat memfasilitasi penyediaan sarana aktivitas fisik pada kawasan permukiman dan sarana fasilitas umum, mendorong konektivitas antar moda transportasi massa,” jelasnya

Bidang ini juga sebagai pengawas terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol dan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan.

Bidang peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, bertugas membina dan mendorong peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di semua tatanan kehidupan bermasyarakat.

“Bidang ini juga bertugas meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian asi eksklusif,” terangnya.

Selain tu, juga meningkatkan kegiatan usaha kesehatan sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dan mendorong sekolah sebagai sekolah ramah anak.

“Memperkuat fungsi pos kesehatan pesantren dan upaya kesehatan madrasah, mendorong madrasah sebagai kawasan tanpa rokok dan mendorong madrasah sebagai madrasah ramah anak,” pungkasnya. (man)

Pos terkait