BIMA-Melalui Keputusan Bupati Bima nomor: 118.45/582/06.2 tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan Puskesmas Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) tahun 2024.
Sebanyak 18 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bima akan menerapkan keputusan tentang pusat kesehatan masyarakat integrasi pelayanan kesehatan primer Kabupaten Bima tahun 2024.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Sitha Isa Arrahmawati menjelaskan pola kerja sistem integrasi pelayanan kesehatan primer.
“Integrasi pelayanan kesehatan primer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan dengan integrasi pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup dan tidak lagi berbasis program,” jelasnya.
Kepala Puskesmas menetapkan pembagian seluruh petugas Puskesmas ke dalam klaster-klaster dan tata cara kerja masing-masing klaster sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Integrasi pelayanan kesehatan primer di Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) yakni dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh sasaran siklus hidup dan memperkuat peran pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di desa,” sambungnya.
Integrasi pelayanan kesehatan primer di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ini berada di tingkat dusun, RT, RW yang dibentuk berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat yang ditetapkan dalam Peraturan Desa atau Peraturan Bupati.
“Penataan Posyandu yang berbasis program antara lain Posyandu remaja, Pos Binaan Terpadu penyakit tidak menular, Posyandu lanjut usia menjadi Posyandu integrasi yang melayani semua siklus hidup,” tandasnya. (man)





