BIMA-Jajaran Bawaslu Kabupaten Bima
merespon penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Kecamatan Soromandi. Rupanya APK dipasang di los pasar.
Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, MH, menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi dengan para pihak, diketahui lokasi pemasangan APK tersebut adalah fasilitas pemerintah.
Posisi APK berupa spanduk tersebut, kata Abdullah, terpasang pada tembok rumah dinas milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima.
“Karena masuk tempat yang dilarang dalam pemasangan APK, Camat Soromandi memerintahkan Pol PP untuk menurunkannya,” terangnya.
Setelah diturunkan, kata Ebit, sapaan akrabnya, datang tim salah satu Paslon yang mempersoalkan dan meminta agar spanduk tersebut dipasang kembali.
Tim salah satu Paslon memasang kembali spanduk tersebut. Namun masih saja terjadi perdebatan antara tim Paslon dengan Camat Soromandi.
“Panwascam Soromandi memfasilitasi untuk mencari solusi di Sekretariat Panwascam,” terangnya.
Di Sekretariat Panwascam Soromandi, kata Ebit, ada beberapa pihak yang hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yakni Camat, Polsek, Panwascam, tim Paslon dan Bawaslu Kabupaten Bima.
“Pada pertemuan itu saya menyampaikan beberapa hal terkait dengan larangan untuk tidak boleh memasang APK pada fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Ebit, disepakati tempat pemasangan APK di depan rumah Dinas Disperindag termasuk lokasi yang dilarang. Tim Paslon disarankan untuk menggeser tempat pemasangan APK tersebut.
“Kami langsung ke lokasi bersama Pak Camat, Polsek, Panwascam, serta tim Paslon menurunkan APK tersebut secara sukarela serta memindahkan tempat pemasangan,” tutupnya. (man)