Melibatkan Diri Kampanye Paslon, Anggota DPRD Harus Izin

BIMA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengimbau anggota DPRD yang melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) harus mengajukan izin resmi.

Permintaan izin ini merupakan keharusan sebagai kepatuhan pejabat negara atau daerah terhadap peraturan perundang-undangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” imbau Hasnun.

Menurut dia, ketentuan ini mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana terakhir telah diubah beberapa kali menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2020.

Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Kata Hasnun, aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi Pilkada.

Selain itu lanjut Hasnun, ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

“Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” terangnya.

Ketentuan ini berlaku untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 Ayat (2)  UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota.

Berangkat dari seluruh aturan tersebut jelas Hasnun, maka anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.

Hasnun kembali mengimbau seluruh anggota DPRD di Kabupaten Bima untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. 

“Bawaslu Kabupaten akan aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (man)

Pos terkait