Ketua Bawaslu Bima: Copot APK tidak Standar

BIMA-Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin meminta pada KPU segera memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mendesak KPU untuk segera menuntaskan pemasangan APK dan BK yang menjadi kewajibannya. Karena pelaksanaan kampanye Pilkada sudah berjalan dua pekan. 

“Benar jika saat ini banyak APK dan BK yang telah terpasang diberbagai titik lokasi. Tapi barang itu bersumber dari Paslon sendiri,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Selain soal pengadaan APK dan BK oleh KPU, Junaidin juga meminta kepada KPU agar koordinasikan penertiban APK yang tidak standar dan terpasang di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga. 

“Justru kami banyak temukan baliho-baliho yang tidak standar dan berdasarkan regulasi KPU yang mengatur tentang kampanye, menjadi tugas mereka untuk koordinasikan keberadaan APK yang menyalahi regulasi,” tegasnya.

Mengapa APK dan BK ini jadi sorotan Bawaslu? Joe, akrab Ketua Bawaslu ini jelaskan, pengawasan baliho, spanduk dan sejenisnya yang bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini tidak saja pada aspek ketaatan pada ukuran dan lokasi pemasangan. 

Aspek lain yang juga krusial dinilai pengawas pemilu adalah kepatuhan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye. 

“Apakah pembuatan dan pemasangan APK dan BK itu dilaporkan secara patuh atau tidak,” tanya Joe.

Dia berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU segera memfasilitasi pemasangan APK dan membagikan BK kepada Paslon, sehingga hak-hak kontestan terfasilitasi dengan baik. 

“Kami juga minta agar KPU tertibkan baliho-baliho yang tidak sesuai standar. Termasuk yang dipaku di pepohonan,” pintanya. (man)

Pos terkait