BIMA-Kepala SMAN 1 Woha Haerul Zudy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024.
Tersangka mengenakan rompi berwarna “pink”, khusus yang dikenakan “pasien” korupsi Kejaksaan. Untuk sementara Haerul Zudy tidur di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Penahanan tersangka sekaligus sebagai kado Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan Kepala SMAN 1 Woha ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“KI (Haerul Zudy) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2022-2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 200 juta lebih.
Tersangka Haerul Zudy ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Desember 2024 dan dititipkan di Rutan Bima.
Dia menjelaskan, perbuatan HJ disangka melanggar pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)