BIMA-Pemilik akun Badai NTB, Uswatun Hasanah resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Uswatun Hasanah mengajukan permohonan perlindungan tertanggal 18 Desember 2024. Ia mengaku diancam bertubi-tubi secara virtual.
Pemilik akun Badai NTB, Uswatun Hasanah mengaku telah mengajukan secara resmi permohonan perlindungan ke LPSK RI.
“Sudah. Pada tanggal 18 Desember 2024 sudah resmi saya dalam perlindungan LPSK RI sebagai pelapor,” kata Uswatun via pesan whatsapp, Rabu 1 Desember 2024.
Selain dirinya, Uswatun juga membenarkan seorang informan juga sebagai perlindungan saksi di LPSK RI.
Uswatun mengaku, selama membongkar jaringan narkoba banyak menerima ancaman dari berbagai pihak, baik secara virtual, chat, telpon, pengintaian dan lainnya.
Hanta saja Uswatun mengaku tidak pernah menerima ancaman langsung dari oknum-oknum anggota Polisi yang disebut-sebut terlibat.
“Loby-loby soal uang kalau dari beberapa oknum polisi. Mereka tidak berani ancam-ancam sendiri. Paling mereka pakai tangan orang lain,” imbuhnya.
Staf ahli LPSK RI, Syahrial yang dikonfirmasi membenarkan salah satu staf LPSK foto bersama pemilik akun Badai NTB.
“Benar, staf di LPSK,” kata Syahrial membenarkan salah seorang dalam foto saat bersama pemilik akun Badai NTB bersama rekannya.
Apakah permohonan perlindungan dari pemilik akun Badai NTB sudah diterima LPSK? Syahrial mengaku belum mengetahui persis.
“LPSK itu permohonannya banyak. Saya nggak bisa sembarangan memberikan informasi,” kata Syahrial yang dihubungi via pesan whatsapp, Rabu 01 Januari 2025.
Humas LPSK RI, Kiki yang berusaha dikonfirmasi hingga kini belum ada respon. (man)