BIMA-Sebanyak 6 orang warga Desa Runggu dan Desa Roka Kecamatan Beli ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Bima.
Sedangkan 8 orang warga lainnya tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Saat ini mereka masih mengamankan di Kantor Polisi.
“Hasil gelar perkara kami, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik.
Kata Abdul Malik, gelar perkara tersebut dipimpin langsung Wakapolres Bima dan turut dihadiri para penyidik dan perwira lainnya.
Keenam orang yang resmi menyandang status tersangka tersebut, masing-masing 4 orang asal Desa Runggu inisial MZ, A, AL dan AR. Sedangkan 2 orang asal Desa Roka inisial TR dan IS.
“Hanya mereka yang terpenuhi unsur pasal membawa Sajam (Senjata Tajam) atau senapan,” terangnya.
Para tersangka dikenai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancamannya 10 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk para tersangka, sambung Abdul Malik, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima.
“Sedangkan yang lain untuk sementara mengamankan diri di Mapolres Bima,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang warga Desa Runggu dan Desa Roka diamankan oleh aparat gabungan pada Rabu 1 Januari 2024.
Mereka diamankan usai terlibat saling serang di kedua perbatasan. Sedikitnya 2 orang warga dari kedua belah pihak tertembak.
Untuk diketahui, kedua kelompok warga tersebut terlibat bentrok untuk yang kesekian kalinya. (man)