BIMA-Pemilik akun Badai NTB, Uswatun Hasanah akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bima. Rencananya pada Senin 13 Januari 2025.
Kepastian hari pemeriksaan tersebut berdasar hasil koordinasi tim Penasehat Hukum (PH) terlapor, Badai NTB, dengan penyidik Kepolisian.
“Informasi dari PH-nya begitu (13 Januari 2025),” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik via pesan whatsapp Rabu 8 Januari 2025.
Hanya saja, Abdul Malik belum bisa memastikan apakah Badai NTB akan hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi atau justru sebaliknya.
“Kita tunggu saja, apakah hadir atau gimana,” sambung mantan Kasat Narkoba Polres Dompu dan Polres Bima itu.
Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan undangan terhadap Badai NTB untuk dimintai klarifikasi pada Senin 6 Januari 2025.
Namun, melalui cuitannya di media sosial Badai NTB memastikan diri tetap akan memenuhi undangan penyidik, tetapi di atas tanggal 6 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, Badai NTB gencar memposting pamflet foto sejumlah pihak yang disebut terkait jaringan narkoba di Bima dan Dompu.
Salah satu pemilik foto, Hilda Komala Dewi keberatan dan merasa dirugikan dengan postingan Badai NTB. Anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai Golkar itu melaporkan ke Polres Bima.
Menindaklanjuti laporan dari pelapor, penyidik Polres Bima melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, baik saksi pelapor maupun saksi lainnya.
Giliran terlapor, Badai NTB, yang akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi (pembuktian) atas tuduhan kepada pelapor. (man)