Polres Bima Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Pulau

BIMA-Satuan Narkoba Polres Bima berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) jaringan pengedar sabu antar pulau, Kamis (9/1).

Dari tangan SL dan NK, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 50 poket sabu siap edar atau seberat 13,70 gram.

Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba, Iptu Fardiansyah membenarkan menangkap Pasutri asal Desa Kore Kecamatan Sanggar.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar telah ditangkap Pasutri jaringan antar pulau,” kata Fardiansyah dalam press release.

Fardiansyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti atas komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bima.

“Pasutri ini diamankan atas dugaan melakukan peredaran gelap narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” jelasnya.

Fardiansyah menjelaskan, SL dan NK diamankan di kediamannya di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kamis dini hari tadi pukul 01.30 Wita.

Pasutri ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 50 poket bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat (bruto) 13,70 gram beserta beberapa lembar klip kosong dan sedotan.

“Petugas juga turut menyita buku rekening terduga dan uang tunai sebesar 6.575.000 juta,” ungkapnya.

Fardiansyah menyebutkan, pengungkapan kasus yang melibatkan Pasutri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sanggar yang diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Bima.

“Laporannya masuk sekitar pukul 00.15 Wita,” tukasnya.

Tidak membuang waktu, Fardiansyah memimpin untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Setelah kita melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sanggar, IPTU Erich As’ary, kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lalu mendatangi tempat tersebut,” tuturnya.

Tiba di kediaman terduga, petugas menemukan NK (istri) tengah duduk di kasur. Sementara suaminya, SL, bersembunyi di kamar mandi yang dikunci.

Petugas terpaksa mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan menemukan pelaku yang berusaha menyembunyikan atau membuang BB di dalam saluran air kamar mandi. 

“Hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menemukan sejumlah BB dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” terangnya. 

Kata Fardiansyah, di hadapan petugas, SL mengakui BB yang diamankan adalah miliknya yang didapatkan dari pulau Lombok dengan harga Rp 6 juta.

“Barang tersebut dikirim menggunakan bus dengan modus paket berisi sayur sayuran yang kemudian diambil di Cabang Banggo, Dompu,” ungkapnya.

Dari total 13,70 gram BB tersebut telah dibagi menjadi 50 poket, dengan bandrol masing-masing 10 poket seharga Rp 300 ribu, 20 poket seharga Rp 200 ribu dan 10 poket seharga Rp 150 ribu.

Terkait pemasok barang haram jaringan antar pulau ini, lanjut Iptu Fardiansyah, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.

“Kami akan mengusut tuntas kasus peredaran narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini dari bahaya laten narkoba apapun jenisnya,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu mengungkap kasus kepemilikan narkoba tersebut.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan Narkoba di Bima. Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berharga,” pungkasnya. (man)

Pos terkait