Tujuh Pengedar Diciduk Semalam, Sabu Diantar Ojek dari Sumbawa

BIMA-Komitmen Polres Bima berantas kejahatan narkotika semakin tampak. Dalam semalam tujuh terduga pengedar berhasil diciduk pada Senin 13 Januari 2025.

“Iya, dalam semalam ada tujuh orang terduga pengedar yang diamankan,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba, Iptu Fardiansyah.

Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar sabu sekira pukul 01.30 wita dini hari. 

Bacaan Lainnya

Kelima terduga yang terkait jaringan Sumbawa ini, masing-masing inisial EK warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, IF warga Desa Tente, RS warga Desa Tente, SF warga Desa Tente dan MK warga Desa Tente.

“Lima orang terduga ini diamankan di rumah EK,” ungkap Fardiansyah.

Usai penangkapan, sambung Fardiansyah, dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar dengan menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,80 gram.

Selain BB sabu, Polisi juga mengamankan perkakas yang biasa digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

“BB lain yang disita, uang tunai 21.194.000 yang diduga dari hasil penjualan Shabu,” terangnya.

Selain di TKP pertama, Polisi juga geledah di rumah IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga namun hasilnya nihil.

“Saat ditangkap, personel menemukan kelima terduga tengah duduk di ruang tamu rumah milik EK yang baru saja mengkonsumsi sabu,” tuturnya.

Polisi menemukan 2 poket sabu serta tas berisi uang di dalam kamar mandi yang sengaja dibuang SF. Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur EK yang disimpan di dalam tas.

Hasil interogasi para terduga, 2 poket yang ditemukan dalam kamar mandi   milik SF yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp 16 juta.

Fardiansyah mengatakan, modus terduga memperoleh sabu dengan menghubungi salah warga Kabupaten Sumbawa agar mengantar barang dari Sumbawa ke cabang Godo menggunakan ojek.

“Setelah menerima barang-barang tersebut, SF langsung menuju ke rumah EK,” papar Fardiansyah. 

Untuk 1 poket yang ditemukan di kamar merupakan milik EK yang dibeli dari RS dengan harga Rp 1,3 juta.

Di TKP kedua, Polisi mengamankan dua orang terduga pengedar, masing-masing inisial IN warga Desa Tente dan IW warga Desa Kalampa Kecamatan Woha sekitar pukul 06.00 Wita. 

Fardiansyah mengaku, dari tangan kedua terduga berhasil disita BB diduga narkoba 1 poket seberat 7,36 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang haram ini didapat kedua terduga dari seseorang yang sudah kami kantongi identitas dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tandasnya. (man)

Pos terkait