Warga Samili Kembali Blokir Jalan

BIMA-Keluarga serta warga Desa Samili Kecamatan Woha kembali memblokir jalan. Mereka sesali penetapan tersangka kasus penikaman.

Semula, Polisi mengamankan 8 orang warga Desa Dadibou Kecamatan Woha yang diduga sebagai pelaku penikaman hingga menewaskan Ramansyah.

Kepala Desa Samili, Bambang AR yang dikonfirmasi membenarkan keluarga korban penikaman bersama warga memblokir jalan.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar jalan sedang diblokir saat ini. Buntut pelepasan 5 orang warga yang semula diamankan kaitan kasus penikaman,” kata Bambang dihubungi via whatsapp.

Bambang mengaku, beberapa hari lalu pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Bima.

Kata Bambang, SP2HP tersebut terkait kasus penikaman korban Ramansyah beberapa waktu lalu.

“Dalam SP2HP dijelaskan dari 8 orang yang diamankan cuma 3 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Menurut Bambang, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya reaksi dari masyarakat sehingga kembali memblokir jalan.

“Keinginan keluarga beserta elemen warga Desa Samili, 8 orang yang semula diamankan tersebut tetap ditahan dan dijadikan sebagai tersangka. Karena mereka semua berada di lokasi saat kejadian,” terangnya.

Aksi blokir jalan dimulai sekira pukul 09.40 wita, dan hingga pukul 10.30 wita masih terjadi.

Warga memblokir jalan menggunakan tumpukan batu, bambu hingga bangku tempat duduk. Semua jenis kendaraan dilarang melewati jalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Woha, AKP Sudirman menyampaikan 8 orang terduga pelaku sudah diamankan. Hal itu disampaikan saat prosesi pemakaman korban Ramansyah.

Kasus penikaman korban Ramansyah tersebut sempat memicu ketegangan kelompok warga Desa Samili dengan warga Desa Dadibou.

Bahkan ketegangan kedua kelompok warga sampai memicu aksi saling serangan antar kedua kelompok. (man) 

Pos terkait