BIMA-Badai NTB memberi perlawanan usai diperiksa oleh Polisi. Kini melapor balik Hilda Komala Dewi terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan Badai NTB tersebut disampaikan langsung ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bima pada Selasa 14 Januari 2025.
Badai NTB memberikan laporan resmi ke SPK Polres Bima ditemani oleh sejumlah pengacara lokal maupun lawyer dari ibu kota Jakarta.
“Iya, benar tadi klien kami Badai NTB melapor resmi ke SPK Polres Bima terhadap HKD (Hilda Komala Dewi),” kata M Tohir, salah satu tim pengacara Badai NTB.
Tohir mengatakan, kliennya melapor balik HKD atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika dan terkait TPPU.
“Polisi sudah menerima laporan dan klien kami tinggal menunggu jadwal pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik,” ujarnya.
Tohir mengaku, kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polres Bima atas laporan HKD dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Tadi klien kami juga sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik atas laporan HKD. Alhamdulillah semua pertanyaan penyidik sudah dijawab,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh, penyidik Satuan Narkoba Polres Bima telah mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Badai NTB pada Rabu 15 Januari 2025.
Usai memberi laporan resmi di SPK, Badai NTB menyempatkan diri berorasi di depan Mapolres Bima.
“Ayo kita sama-sama.melawan narkoba. Siapapun yang terlibat narkoba harus dilapor, tidak ada kata mundur,” tegasnya. (man)